BANDA ACEH, KOMPAS.com - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut lima Muzakir Manaf-Teuku Al Khalid, memutuskan keluar dari ruang sidang rapat pleno penghitungan suara.
Saksi bernama Suaidi Sulaiman itu menolak hasil rekapitulasi pleno yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Suaidi juga mengisi form keberatan dan kejadian khusus atau DC2. Menurut Suaid pelaksanaan Pilkada Aceh cacat hukum lantaran tak sesuai undang-undang.
"Satu di antaranya pelanggaran yang terjadi adalah dimana PPS tidak mengumumkan dan menempel hasil penghitungan suara di tingkat desa, jadi warga tidak tahu hasilnya," kata Suadi di hadapan forum rapat pleno, Sabtu (25/2/2017)
"Selain itu masalah yang masif lainnya adalah banyak warga yang tidak mendapat form C-6 sehingga banyak warga tidak memilih dan ini merugikan paslon nomor urut lima,"
Usai mengisi form DC2, Suaidi langsung meninggalkan ruang sidang.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi yang memimpin sidang mengharapkan saksi paslon nomor lima untuk masih bisa mengikuti sidang pleno.
Namun Suaidi tetap keluar dari ruang tempat berlangsungnya sidang pleno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.