Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Izin Tambang Baru, Ini yang Dilakukan Semen Indonesia

Kompas.com - 24/02/2017, 21:06 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – PT Semen Indonesia menyambut baik terbitnya izin kegiatan lingkungan pertambangan dan pembangunan pabrik dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dengan izin terbaru, PT Semen Indonesia boleh beroperasi kembali.

"Kami tentu bersyukur bisa melewati ujian berat ini. Keputusan mencabut izin dengan perubahan adendum, lalu sidang andal, hingga dipenuhi lagi, kami sangat bersyukur," ujar Sekretaris Perusahaan PT SI Agung Wiharto, Jumat (24/2/2017).

Setelah mendapat izin tambang, pabrik semen belum akan beroperasi terlebih dulu. PT SI ingin memastikan kondisi internal sudah siap untuk bisa diajak kembali beroperasi.

"Kami akan bergerak, konsolidasi ke dalam dulu. Lalu, akan sosialisasi lagi (ke luar) agar bisa diterima lagi di masyarakat semuanya, baik yang sudah menerima maupun menolak," kata dia.

Melalui izin tambang ini, Agung meminta masyarakat memberi waktu bagi perusahaan untuk membuktikan kinerjanya.

Ia juga meminta agar perusahannya diawasi, terutama terkait kekhawatiran warga soal hilangnya mata air.

Menurut Agung, PT SI mempunyai riwayat sangat baik dalam mengubah lokasi bekas tambang menjadi lahan produktif.

"Soal kekhawatiran ini kan belum, tapi kami punya riwayat baik, seperti di Tuban, Gresik. Di Gresik sudah habis, di Tuban sudah berjalan 22 tahun bisa dilihat. Kami mohon diberi kesempatan," kata Agung.

Izin kegiatan pertambangan dan pembangunan pabrik semen di Rembang itu diterbitkan oleh Ganjar Pranowo pada Kamis (23/2/2017) malam.

Setelah diteken, surat tersebut diumumkan di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada pukul 22.34 WIB.

Penerbitan izin lingkungan terbaru merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).

Tim Komisi Amdal telah menggelar sidang adendum andal pada 2 Februari 2017 dengan dihadiri sejumlah pakar, pemerintah, akademisi, perwakilan masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com