SEMARANG, KOMPAS.com – PT Semen Indonesia Tbk akhirnya mendapat izin kegiatan penambangan dan pembangunan terbaru di Kabupaten Rembang pada Kamis (23/2/2017) malam.
Izin lingkungan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur nomor 660.1/6 tahun 2017. Keputusan ditandatangani tanggal 23 Februari 2017.
Melalui keputusan itu, PT Semen Indonesia diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
“Sudah ditandatangani dan diumumkan,” kata Ganjar, Kamis malam.
Dalam pengumuman yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dijelaskan secara singkat mengenai informasi kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indnesia di Kabupaten Rembang.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kembali Terbitkan Izin Lingkungan untuk Pabrik Semen
Dalam surat pengumuman itu dijelaskan, pemrakarsa adalah PT Semen Indonesia Tbk dengan penanggung jawab Rizkan Chandra sebagai direktur utama. Jenis usaha yang diberi izin, yaitu industri semen yang dibuat melalui produksi klinker dengan kapasitas 3 juta ton per tahun.
Gubernur juga merinci rencana kegiatan penambangan di Rembang. Yaitu penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang; lalu penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono Kecamatan Bulu.
Kemudian pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; jalan produksi di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu; serta jalan tambang di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.
“Dikeluarkan di Semarang tanggal 23 Februari 2017 ditandatangani kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Sugeng Riyanto,” tulis dalam pengumuman bernomor 660.1/0493 itu.
Penerbitan izin untuk pabrik semen Rembang tadi malam juga sudah mulai diumumkan di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pengumuman disampaikan pada Kamis sekitar pukul 22.34 WIB.
Penerbitan izin lingkungan pertambangan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA). Tim Komisi Amdal telah menggelar sidang adendum amdal pada 2 Februari 2017 dengan dihadiri sejumlah pakar, pemerintah, akademisi, perwakilan masyarakat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Penerbitan izin tersebut merupakan kebijakan yang dibuat tersendiri oleh Ganjar Pranowo atau diskresi pasca-pencabutan izin oleh Mahkamah Agung.
Terkait diskresi yang dibuatnya, Ganjar mengaku melaporkan hal itu kepada Presiden Jokowi, sebelum dan sesudah kebijakan itu dibuat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.