KEDIRI, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/2/2017).
Aset yang disita berupa sebuah rumah sekaligus tanahnya di kawasan perumahan Greenland Nomor B12, Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Penyitaan ditandai dengan pemasangan sebuah papan di depan rumah.
Papan itu berisikan informasi bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Sprin.Sita-12/01/02/2017.
Masih dalam papan itu, penyitaan berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bambang Irianto.
Ria Yunita, salah seorang pegawai pemasaran perumahan Greenland, mengungkapkan, rumah tersebut dibeli Bambang pada tahun 2015 lalu. Pembelian rumah dengan harga Rp 600 juta itu dibayar tunai bertahap.
Meski dibeli Bambang, sertifikat rumah itu atas nama orang lain, yaitu Liana. Liana sendiri, menurut dia, tidak setiap hari tinggal di rumah itu.
"Keterkaitannya (Liana) dengan Pak Bambang, saya kurang tahu," ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset dari orang nomor satu di Madiun itu. Barang yang disita berkenaan dengan perkara gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.