Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Saksi Paslon Tolak Hasil Pilkada Kota Batu

Kompas.com - 23/02/2017, 18:19 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Saksi tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu kompak menolak hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu dalam Pilkada Kota Batu 2017, Kamis (23/2/2017). Mereka menilai banyak pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada.

Rapat pleno menghasilkan Dewanti Rumpoko - Punjul Santoso sebagai pasangan calon yang unggul dalam pilkada Kota Batu. Dewanti merupakan istri dari Wali Kota Batu saat ini Eddy Rumpoko.

Ainun Rofiq, saksi pasangan calon nomor urut 1 Rudi-Sujono mengatakan, penyelenggara Pilkada, baik Panitia Pengawas (Panwas) maupun KPU abai terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Ia mencontohkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam acara temu warga di Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji.

Ketika itu, Wali Kota Batu kedapatan membagi - bagikan mukena, sarung, dan uang Rp 100.000.

Hingga saat ini, kasus tersebut belum diselesaikan. Bahkan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mengancam akan melaporkan Panwas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik dalam menangani kasus dugaan politik uang oleh Wali Kota Batu itu.

"Panwas menyampaikan tidak cukup bukti. Padahal foto ada. Pembagian alat atau uang yang mana dibelakang ada himbauan untuk memilih paslon tertentu. Semua yang diproses oleh Panwas tidak sampai pinalti. Semua berujung tidak cukup bukti," jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya berencana akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Panwas dan KPU dianggapnya telah melanggar Undang - undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"KPU dan Panwas kita adukan kepada DKPP. Perolehan hasil suara saat ini tidak terlepas oleh adanya pelanggaran - pelanggaran itu," ungkapnya.

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan sejumlah berkas dan barang bukti sebagai bahan pelaporan ke DKPP. "Bukti kita sudah punya. Satu bendel," jelasnya.

Hal yang tidak jauh beda disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor urut 3 Hairuddin-Hendra Angga Sonata, Kusno Adi Wijaya Saputra.

Pihaknya menolak dan tidak mau tanda tangan atas hasil rekapitulasi KPU karena banyak kejanggalan yang terjadi. Seperti adanya selisih jumlah surat suara dan kekurangan surat suara di sejumlah TPS saat pencoblosan berlangsung.

"Banyak saya lihat kesalahan - kesalahan teknis. Ini sebagai koreksi aja," ungkapnya.

Wahyudi, saksi pasangan calon nomor urut 4 Abdul Majid-Kasmuri Idris mengatakan, pihaknya menolak hasil Pilkada itu karena melihat ketidak adilan oleh penyelenggara.

"Kami tidak bersedia menandatangani. Karena kami dari nomor 4 sangat merasakan ketidak adilan," ungkapnya.

Ia menyebut, banyak pelanggaran - pelanggaran oleh pasangan calon tertentu yang dibiarkan. "Tidak ada masa tenang. Karena masa tenang digunakan oleh paslon tertentu dan dibiarkan oleh Panwas," ungkapnya.

Dengan begitu, hasil rekapitulasi suara oleh KPU hanya ditanda tangani oleh saksi nomor urut 2 Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso.

Pasangan calon tersebut unggul dengan perolehan 51.754 suara dari total suara sah sebanyak 116.124 suara.

Ketua KPU Kota Batu, Rochani mempersilakan saksi dari tiga pasangan calon untuk tidak tanda tangan. Menurut dia, itu adalah hak saksi dan tidak berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi suara.

"Itu adalah hak saksi untuk tidak tanda tangan. Silahkan saja. Tidak mengurangi legalitas hasil rekapitulasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com