Ia menyebut, banyak pelanggaran - pelanggaran oleh pasangan calon tertentu yang dibiarkan. "Tidak ada masa tenang. Karena masa tenang digunakan oleh paslon tertentu dan dibiarkan oleh Panwas," ungkapnya.
Dengan begitu, hasil rekapitulasi suara oleh KPU hanya ditanda tangani oleh saksi nomor urut 2 Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso.
Pasangan calon tersebut unggul dengan perolehan 51.754 suara dari total suara sah sebanyak 116.124 suara.
Ketua KPU Kota Batu, Rochani mempersilakan saksi dari tiga pasangan calon untuk tidak tanda tangan. Menurut dia, itu adalah hak saksi dan tidak berpengaruh terhadap hasil rekapitulasi suara.
"Itu adalah hak saksi untuk tidak tanda tangan. Silahkan saja. Tidak mengurangi legalitas hasil rekapitulasi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.