Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus Tetap Gunakan Kantor DPC Demokrat Madiun yang Disita KPK

Kompas.com - 23/02/2017, 12:31 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Kendati sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun masih bisa digunakan untuk kegiatan partai.

Pengurus partai menyatakan bahwa gedung itu masih bisa difungsikan untuk kantor partai selama proses hukum terhadap Bambang Irianto belum berkekuatan hukum tetap.

"Partai masih bisa menggunakan kantor itu untuk kepentingan administrasi. Kan prosesnya masih berjalan," kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Madiun Istono, Rabu (22/2/2017).

Istono masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan soal keberadaan kantor tersebut.

Istono menjadi saksi penyitaan kantor tersebut oleh penyidik KPK pada Rabu siang kemarin. Penyitaan itu berkaitan dengan proses hukum terhadap Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Saya tadi memang ada di tempat itu karena ditelepon KPK. Tapi kapasitas saya di situ hanya sebagai saksi atas penyitaan atau penyegelan, yang lain-lain saya tidak tahu. Itu wilayahnya KPK," kata Istono.

Menurut Istono, kantor di Jalan Ahmad Yani No 79, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, itu sudah berfungsi sekitar 2013.

Setiap hari kantor itu ditunggu petugas partai serta seorang pegawai.

Istono menolak menjawab pertanyaan wartawan tentang siapa pemilik tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun itu. Menurut dia, persoalan itu menjadi kewenangan dan ranah KPK.

Istono berharap seluruh pihak menghargai proses hukum terhadap Bambang yang tengah berlangsung di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com