Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga Pedalaman Barito Utara Duel gara-gara Jalan Diportal

Kompas.com - 23/02/2017, 09:19 WIB

MUARA TAWEH, KOMPAS.com - Dua orang warga pedalaman Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berkelahi mengakibatkan seorang korban bernama Waren Bin Doh, warga Desa Liang Buah, Kecamatan Teweh Timur, mengalami luka akibat kena bacokan pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis parang.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti kini sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Roy HM Sihombing melalui Kapolsek Teweh Timur, Ipda Firmansyah di Muara Teweh, Kamis.

Peristiwa perkelahian dua warga itu terjadi di kawasan kebun di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin Kecamatan Teweh Timur kilometer 53 pada Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelaku bernama Roman Nedy (29), warga Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, memortal jalan menuju kebun korban Waren. Waren pun kaget karena jalan yang biasanya dia lewati untuk ke kebun diportal pelaku tanpa alasan jelas.

Kemudian terjadi percekcokan, dan korban mengambil kayu serta memukul pelaku. Kemudian pelaku langsung mengambil parang yang terselip di pinggangnya dan membacok korban hingga mengalami luka cukup parah di bagian tangan sebelah kiri.

"Setelah mendapat laporan terjadinya perkelahian, kami bersama sejumlah anggota lainnya melakukan pengejaran, dan pelaku kami amankan tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan korban Waren langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh pada Rabu malam untuk mendapat perawatan," kata Firmansyah.

Kapolsek Teweh Timur mengakui saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polres Barito Utara, sedangkan korban masih belum karena sedang dalam perawatan intensif di RSUD Muara Teweh.

"Saat ini kami hanya menerima keterangan dari pelaku, sedangkan dari korban masih belum, sehingga penyebab cekcoknya secara rinci masih belum diketahui. Memang di kawasan itu ada semacam tradisi kalau tidak suka terhadap seseorang maka main portal saja," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju kameja warna hijau, sebilah parang yang terbuat dari besi yang bagian bawahnya tajam beserta sarungnya dan satu batang kayu yang panjangnya sekitar satu meter.

"Atas perbuatannya pelaku terhadap kasus penganiayaan dan pemberatan dijerat pada 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek Firmansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com