PANGKAL PINANG, KOMPAS.com – Saksi tim sukses calon kepala daerah Rustam Effendi–Irwansyah menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tingkat Kota Pangkal Pinang.
Rapat pleno yang berlangsung di Hotel Santika, Pangkal Pinang, Rabu (22/2/2017) pagi, semula berlangsung aman dan lancar hingga muncul penolakan calon nomor pemilihan 2.
Keberatan disampaikan setelah KPU Pangkal Pinang mengumumkan hasil penghitungan suara.
"Kita tidak keberatan dengan hasil penghitungan suara ini, namun pilkada kemarin, kita menemukan adanya indikasi money politic," ujar Herdi Firdaus selaku saksi dari Rustam–Irwansyah.
Herdi mengatakan, tim kuasa hukumnya telah melaporkan hal ini kepada Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ia meminta agar proses pembuktian dan demokrasi ini berjalan.
"Itu merupakan hak konstitusi mereka dan sah–sah saja. Namun, tidak akan memengaruhi hasil pleno ini," kata Ketua KPU Pangkal Pinang M Yusuf.
Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diikuti oleh empat pasang calon. Dari tujuh kecamatan di Kota Pangkal Pinang, calon nomor pemilihan 4 Erzaldi Rosman–Abdul Fatah unggul di setiap kecamatan dengan perolehan 32.911 suara.
Adapun calon nomor pemilihan 1 Yusron Ihza Mahendra–Yusroni mendapatkan 6.132 suara. Rustam–Irwansyah mendapatkan 20.997 suara, sementara calon nomor urut 3 Hidayat Arsani–Sukirman meraih 10.430 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.