Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jambi Amankan 2 Kg Sabu dari Penumpang Bus Tujuan Lampung

Kompas.com - 22/02/2017, 09:47 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan pasokan narkoba dari Medan menuju Lampung dengan mengamankan dua pelaku asal Lampung. Satu pelaku di antaranya pelajar.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan kopi dari kedua pelaku itu.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani di Jambi, Rabu (22/2/2017), mengatakan kasus itu diungkap anggota Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Medan menuju Lampung dengan mengunakan jalur bus.

Kedua tersangka yang diamankan anggota di lapangan adalah Amat (57) dan seorang pelajar berinisial A (20). Keduanya warga Lampung yang diamankan dari dalam bus yang mereka tumpangi dari Medan menuju Lampung.

Saat itu, bus kedua pelaku melintasi Japan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di SPBU Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, pada 14 Februari lalu.

Saat bus diberhentikan, kemudian digeledah petugas kepolisian. Dari dalam tas tersangka Amat ditemukan sabu-sabu dalam dua bungkus besar atau sekitar dua kilogram.

Barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Mapolda Jambi dan keduanya mengakui hanya disuruh untuk menjemput barang dari Medan untuk dibawa ke Lampung menggunakan bus.

"Barang haram itu nantinya akan diambil oleh pemesan yang sudah menunggu di Lampung, namun upaya itu berhasil digagalkan di Jambi," kata Kapolda Jambi, Yazid Fanani.

Polda Jambi kini sedang mengembangkan penanganan kasus itu berkoordinasi dengan Polda Lampung. Petugas mengejar pelaku lainnya yang merupakan anggota jaringan sindikat narkoba internasional yang beraksi antarprovinsi.

Kapolda Yazid mengatakan, kini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com