Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Main Judi, 2 PNS dan 3 Warga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2017, 10:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

WAINGAPU, KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap lima warga setempat karena kedapatan bermain judi kartu remi.

Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Alfis Suhaili mengatakan, dua dari lima orang pelaku itu berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Lima pelaku ini ditangkap saat main judi kartu remi dua kepala Sabtu (18/2/2017) kemarin malam sekitar pukul 20.30 Wita di Mboka, RT 19 RW 011, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang," kata Alfis kepada Kompas.com, Senin (20/2/2017) pagi.

Dua orang PNS itu, lanjut Alfis, berinisial LG (49) dan YL (56). Sedangkan tiga orang warga lainnya, yakni JB (49), DR (42) dan LG (49).

Alfis menjelaskan, lima orang itu ditangkap bersama barang bukti berupa uang Rp 500.000 dan dua buah pasang kartu remi.

Penangkapan itu, lanjut Alfis, berawal dari informasi warga soal perjudian di Mboka. Kelimanya kini dibawa ke Markas Polres Sumba Timur untuk menjalani pemeriksaan.

"Tiga pelaku ditahan, sedangkan dua PNS tidak ditahan karena harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meski tidak ditahan, tetapi mereka harus wajib lapor dan proses penyidikan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com