Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Pejabat Pemkot Madiun Ditanya terkait Titipan Wali Kota

Kompas.com - 18/02/2017, 21:25 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang untuk tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, di Mapolres Madiun Kota, Sabtu (18/2/2017).

Pejabat yang diperiksa ditanya ada atau tidaknya titipan uang dari tersangka Bambang Irianto.

"Tadi ditanya sama penyidik KPK, apakah ada titipan dana atau bentuk lain, kaitannya dengan jual beli tanah di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Kalau soal titipan saya sampaikan ke penyidiknya tidak ada," kata Camat Kartoharjo, Tjatoer Wahyudianto usai diperiksa tim penyidik KPK.

Tjatoer mengaku merupakan pejabat terakhir yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun.

Sehari sebelumnya, sejumlah pejabat lingkup Pemkot Madiun sudah diperiksa tim penyidik KPK. Pemeriksaan para pejabat tak memakan waktu lama lantaran hanya dikonfirmasi terkait titipan uang yang diberikan Bambang Irianto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada sekitar 26 saksi yang dipanggil hari ini. Namun, ia tidak menyebutkan nama saksi yang diperiksa dalam kasus TPPU untuk tersangka Bambang Irianto.

Febri menyebut saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari kalangan pejabat Pemkot Madiun. Tim KPK juga memeriksa pejabat badan usaha milik daerah dan pimpinan asosiasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com