MALANG, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur akan melaporkan Panitian Pengawas (Panwas) Kota Batu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Panwas dalam menyelidiki dugaan politik uang yang dilakukan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Dugaan politik uang oleh wali kota itu untuk meraih dukungan warga terhadap istrinya, Dewanti Rumpoko yang mencalonkan diri sebagai wali kota nomor urut 2.
"Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan ketidakprofesionalan Panwaslih Kota Batu sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen dalam rilisnya kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2017).
Sebelumnya, KIPP Jawa Timur melaporkan dugaan politik uang oleh Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Dugaan politik uang itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji.
Dalam acara temu warga, Eddy Rumpoko disebut membagi-bagikan uang Rp 100.000, mukena dan sarung kepada warga dengan imbauan untuk memilih calon tertentu. Namun, Panwas tidak mengusut secara tuntas laporan tersebut.
Novli menyebut, Panwas gagal menghadirkan saksi kunci dalam kasus itu.
"Kami menilai kinerja Panwaslih di dalam menangani laporan pelanggaran sangat tidak profesional sehingga tidak bisa mendatangkan saksi kunci," jelasnya.
Padahal, Novli mengaku sudah mendapat form A3 sebagai tanda bukti pelaporan dari Panwas. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi Panwas untuk menghentikan kasus itu.
"Dengan adanya tanda bukti laporan form A3 tersebut, maka sudah dapat dianggap memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti. Baik alat bukti dan saksi sudah lengkap," tegasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.