Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah, Ibu Ini Minta Wakil Ketua DPRD Madiun Dicopot

Kompas.com - 17/02/2017, 08:54 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Hermin Aryuni (36), warga Desa Kajang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, meminta keadilan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun menyebutnya bersalah melakukan tindak pidana mencoba membakar mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi.

"Saya menerima putusan majelis hakim. Tetapi saya minta keadilan agar Hari Puryadi di-PAW (pergantian antarwaktu)," kata Hermin seusai mendengar vonis di PN Madiun, Kamis (16/2/2017).

Karena perbuatannya, ibu satu anak ini diganjar hukuman dua bulan penjara. Hermin tidak perlu menjalani kurungan badan bila dalam masa percobaan empat bulan ke depan tidak melakukan tindak pidana.

Hermin nekat hendak membakar mobil dinas Waket DPRD Kabupaten Madiun karena Hari tak menepati janji menikahinya secara siri.

Ia sudah melaporkan persoalan itu ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Madiun hingga Partai Demokrat dari tingkat kabupaten sampai pusat sejak setahun lalu. Namun, upayanya tak membuahkan hasil.

Hermin tidak hanya dijerat kasus percobaan pembakaran mobil Hari. Ia juga dituduh dengan pidana perusakan mobil dan pencemaran nama baik dengan korban Hari Puryadi.

Ketua majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan, Hermin tidak perlu menjalani hukum penjara karena terdakwa mengakui perbuatannya dan melakukan pidana itu karena emosi.

Selain itu, dorongan terdakwa melakukan pidana itu karena upaya untuk mencari keadilan dalam persoalan yang dialami terdakwa tidak maksimal.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Madiun yang menuntut Hermin tiga bulan penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejari Madiun, Nuramin, menyebutkan bahwa terdakwa berniat membakar mobil tersebut karena terdakwa kesal dan sakit hati kepada Hari.

Terdakwa pernah menjalin hubungan asmara dengan Hari selama dua tahun sejak 2013.

Selain itu, Hari berjanji menikahi siri setelah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Madiun 2014-2018. Namun, Hari mengingkari janjinya tersebut.

Hari mengajukan proses hukum karena terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya saat hendak membakar mobil dinas Honda CRV bernomor polisi AE 5 FP yang parkir di depan SDN I Cabean, Sawahan, Kabupaten Madiun, Minggu (11/9/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com