BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, KPU tidak bisa memfasilitasi Wali Kota Cimahi (non-aktif) Atty Suharti untuk menggunakan hak pilihnya.
Saat ini Atty, yang mencalonkan diri lagi sebagai wali kota, tengah tersandung perkara hukum dan mendekam di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yayat mengatakan, Atty harus mendapatkan izin dari KPK agar bisa menyalurkan hak pilihnya di Cimahi.
"(Kalau dapat izin), yang pasti ke sini, enggak dijemput, enggak ada aturannya. Enggak bisa, KPPS itu melayani rutan yang berada di Cimahi saja. Hak pilih harus dilakukan hari ini," ujar Yayat saat memantau situasi pemilihan calon kepala daerah Kota Cimahi di TPS 36 Stasiun Kereta Api Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (15/2/2017).
Atty dan suaminya Itoc Tochija ditangkap oleh KPK terkait dugaan suap proyek Pasar Atas Cimahi.
Calon wali kota nomor pemilihan 1 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK. Namun, kondisi itu tak menghilangkan hak pilihnya.
Yayat menambahkan, hingga saat ini pihaknya pun belum menerima informasi apakah Atty akan menggunakan hak pilihnya atau tidak.
"Saya belum mendapat informasi yang bersangkutan akan memberikan suaranya atau tidak," ucapnya.
Yayat menyatakan bahwa partisipasi masyarakat pada Pilkada Kota Cimahi cukup tinggi. Hingga pukul 09.30, partisipasi masyarakat sudah mencapai 40 persen.
"Alhamdulillah, tidak ada laporan ke saya yang terkait masalah-masalah," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.