Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Tunggal Pilkada Tersangka, Warga Buton Bentuk Forum Pemenangan Kotak Kosong

Kompas.com - 13/02/2017, 22:10 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BUTON, KOMPAS.com - Masyarakat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara membentuk Forum Pemenangan Kotak Kosong, untuk mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Ketua Forum Pemenangan Kotak Kosong, La Sadam, mengatakan, forum ini merupakan panggilan hati nurani warga untuk penyelamatan nama baik Buton. Karena calon tunggal saat ini bermasalah hukum.

"Kita akan mengawal di setiap TPS di Buton, sekitar 214 TPS. Hasil di TPS akan kami jadikan sebagai pembandingan perhitungan di tingkat kecamatan. Jadi kalau ada penggelebungan suara akan ketahuan," ucap La Sadam, Senin (13/2/2017).

Ia menyebutkan, banyak warga yang bersedia menjadi relawan untuk mengawal perhitungan.

"Anggaran yang ada ini dari sukarelawan yang kumpulkan uang untuk mengawal perhitungan nantinya," tuturnya. 

Salah satu warga, La Maru (35) menyatakan kesediaannya untuk menjadi relawan kotak kosong untuk menjaga nama baik Buton.

"Yang calon tunggal ini berurusan dengan KPK saya sebagai warga Buton memilih pemimpin yang sudah tersangka, saya jadi berdosa. Saya sebagai masyarakat untuk memantau kotak kosong," kata warga Desa Lapodi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton ini.

Selain itu, sebut dia, di desanya dirinya menemukan sekitar 10 orang yang mendapat panggilan ganda untuk memilih di TPS yang berbeda. 

"Itu modus-modus penggelembungan suara. Saya sudah laporkan ke panwas tadi siang. Ini motivasi saya untuk jadi relawan mengawal kotak kosong nanti saya akan potret hasil di TPS," ujarnya.

Dalam Pilkada Buton hanya terdapat satu pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Buton, yakni sang petahana, Samsu Umar Samiun-La Bakry. Warga Buton nantinya hanya akan memilih calon tunggal atau kotak kosong.

Samsu Umar Samiun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017), lantaran mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Samsu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.

 

Samsu telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com