Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Politik Uang oleh Wali Kota Batu Didalami

Kompas.com - 13/02/2017, 16:18 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Pilkada Kota Batu mendalami dugaan politik uang yang dilakukan oleh Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut. Dugaan politik uang itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji.

Ketua Panwas Kota Batu, Salma Safitri mengaku sudah memeriksa empat saksi terkait dugaan politik uang tersebut, termasuk kepala dusun dan lurah tempat dugaan politik uang itu dilakukan. Hari ini, Panwas juga memeriksa Camat Bumiaji, Aries Imam Yuwono.

"Meminta klarifikasi tiap-tiap (orang) yang kami anggap mengetahui kegiatan tersebut," katanya, Senin (13/2/2017).

Rencananya, Panwas juga akan memanggil Wali Kota Batu Eddy Rumpoko selaku pihak yang diduga melakukan politik uang.

"Masih dalam proses. Masih dalam proses," ungkap Salma.

Salma menjelaskan, adanya dugaan politik uang itu dilaporkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dalam laporannya, KIPP menyebut ada pembagian mukenah sarung dan uang Rp 100.000.

Ketua KIPP Jawa Timur Novli Bernado Thyssen mengatakan, pemberian mukena, sarung dan uang Rp 100.000 itu diberikan dalam acara Temu Warga selama sebulan terakhir.

Pada kesempatan itu pula, wali kota menyampaikan imbauannya untuk memilih calon nomor urut 2, yaitu pasangan Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso. Dewanti merupakan istri dari Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

"Wali Kota hadir aktif dan menyampaikan ajakannya dan imbauannya," katanya saat dihubungi Kompas.com.

Ada enam titik yang diduga menjadi lokasi dugaan praktik politik uang tersebut, tetapi tidak semua bisa dilaporkan sehingga hanya ada satu titik yang dilaporkan, yakni dugaan politik uang yang terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, yang terjadi pada Senin (6/2/2017). 

"Fakta di lapangan sebenarnya ada enam dusun. Tidak menutup kemungkinan ada di tempat yang lain," ujarnya.

Novli juga mempertanyakan netralitas dari aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batu. Sebab dalam pertemuan yang berujung dugaan politik uang itu, sejumlah pejabat ASN juga turut hadir menemani wali kota.

Ada dua pasal yang dilaporkan oleh KIPP ke Panwas Kota Batu, di antaranya pasal 71 dan pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur tentang wali kota yang memanfaatkan jabatannya untuk memenangkan pasangan calon tertentu dan politik uang. Ancaman hukumannya adalah 36 sampai 72 bulan penjara atau denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com