Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Ajukan Praperadilan di PN Denpasar

Kompas.com - 10/02/2017, 15:10 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan juru bicara Front Pembela Islam Munarman telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (10/2/2017).

Gugatan praperadilan itu terkait status Munarman sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah. Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat lintas agama di Bali.

(Baca juga Polisi Sebut Munarman sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Pecalang)

Advokat dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia yang diberikan kuasa atas pemohon praperadilan, Ni Made Anggre Astari, mengajukan gugatan itu dengan ditemani seorang pria.

Keduanya langsung diterima oleh Panitera Muda Perdata PN Denpasar I Ketut Suryawan.

Seusai mengajukan permohonan, Astari dan temannya enggan memberikan komentar kepada wartawan.

Hakim Ni Made Sukereni selaku petugas Humas PN Denpasar mengatakan, surat permohonan praperadilan yang diajukan pemohon telah diterima dan telah didaftarkan.

"Surat permohonan praperadilan sudah kami terima dan sudah didaftarkan dengan nomer register No. 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps," kata Sukereni.

PN Denpasar selanjutnya akan menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang praperadilan serta menjadwal sidangnya. (PUTU CANDRA/TRIBUN BALI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com