Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pemda di Facebook, Aktivis Walhi Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 08/02/2017, 16:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Deddy Febrianto Holo, anggota Sahabat Alam (Shalam) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Kepolisian Resor Sumba Timur.

Deddy dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kritik yang disampaikannya melalui media sosial Facebook atas sejumlah kebijakan Pemerintah Daerah Sumba Timur.

Deddy telah menerima surat panggilan dari polisi dengan nomor laporan LP/8/I/2017/NTT/Res ST tanggal 9 Januari 2017 untuk menjalani pemeriksaan pertama pada Sabtu (11/2/2017) di ruang pemeriksaan Direktorat Reskrim Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Menurut Deddy, ada sejumlah persoalan di Sumba Timur, yakni kasus pengukuran tanah secara sepihak di Desa Napu, Kecamatan Haharu, Sumba Timur, yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Badan Pertanahan setempat.

Ia juga mengkritik adanya oknum kepala desa, camat, anggota DPRD, dan bupati yang mendapat tanah di wilayah itu.

Deddy juga menulis soal kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,2 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Timur yang melibatkan kepala dinas yang sudah ditahan oleh kejaksaan setempat.

Ia juga mengaku mengkritik sejumlah perusahaan perkebunan, di antaranya PT MSM dan PT AAI.

"Saya juga belum tahu duduk persoalannya, tapi saya duga mungkin karena saya posting foto Bupati Sumba Timur kemudian saya minta Bupati untuk membenahi semua persoalan itu, sehingga mungkin ada yang tersinggung," kata Deddy kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2017) malam.

Ia juga belum tahu siapa yang melaporkannya ke polisi karena dalam surat itu tidak ada nama pelapor.

Deddy mengatakan bahwa sebelumnya ia juga sering mengkritik kebijakan Pemkab Sumba Timur melalui Facebook, tetapi tidak pernah dipersoalkan.

"Namun mungkin kali ini berbeda sehingga nanti akan saya sampaikan keterangan di polisi secara lengkap," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan belum mengetahui persoalan itu. Ia akan segera mengecek ke Polres Sumba Timur dan Polda NTT.

Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alfis Suhaili membenarkan adanya laporan itu, tetapi kasusnya masih dalam penyelidikan. Pemeriksaan akan berlangsung di Polda NTT.

"Kami numpang tempat saja di ruangan Ditreskrimum (Polda NTT) karena kalau kita minta ketemu di Sumba Timur akan memerlukan waktu dan biaya, serta mungkin menyulitkan rekan kita (Deddy) yang akan dimintai keterangan," kata Alfis, Rabu (8/2/2017).

Alfis mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan pelapor dalam surat pemanggilan itu karena kasus ini masih penyelidikan.

Nama pelapor akan disampaikan pada saat kasus itu dinaikan pada tahap penyidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan dan belum sampai pada penyidikan atau sifatnya masih hanya konfirmasi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com