Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Istri Jalankan Bisnis, Seorang WNA Ditangkap Petugas Imigrasi

Kompas.com - 07/02/2017, 22:12 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang, Jawa Timur, mengamankan seorang warga negara Austria karena diduga menyalahgunakan administrasi keimigrasian, Selasa (7/2/2017).

Warga asing berinisial NS (61) itu diduga melanggar Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang Baskoro Dwi Prabowo menjelaskan, NS masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival (VOA).

Namun, petugas Imigrasi Malang mendapatinya sedang membantu istrinya menjalankan bisnis.

"Diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, yakni memakai visa kunjungan untuk membantu istrinya menjual alat kesehatan," kata Baskoro, Selasa.

Istri NS merupakan warga negara Indonesia. Selama ini, istrinya yang berinisial HW menjalankan bisnis sebagai pemilik PT MDS, sebuah perusahaan yang menjadi agen tunggal penjualan alat kesehatan asal Jerman di Kota Malang. Perusahaan tersebut ada di Kecamatan Lowokwaru.

Dalam bisnis tersebut, NS menjadi penghubung antara istrinya dan perusahaan di Jerman.

"Tersangka memiliki peranan sebagai penghubung PT MDS dengan produsen alat kesehatan di Jerman," kata Baskoro.

NS dan HW menikah pada 2003. Keduanya lantas mendirikan PT MDS. Sejak menikah, NS tidak pernah menggunakan izin tinggal sementara (ITAS) yang bisa digunakannya untuk tinggal lebih lama.

Selama ini NS hanya menggunakan visa kunjungan untuk menjenguk istrinya sambil membantu bisnisnya.

Sejak tahun 2015, sudah delapan kali NS keluar-masuk Indonesia. Terakhir, ia datang sekitar dua minggu yang lalu hingga akhirnya tertangkap karena ketahuan menyalahi administrasi keimigrasian.

"Saat ditangkap sedang beres-beres karena infonya ruko yang dijadikan kantor akan pindah," ujar Baskoro.

Saat ini, Kantor Imigrasi Malang masih mendalami kasus tersebut sebelum menentukan tindakan selanjutnya kepada NS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com