Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah PT KAI di Magelang Tiba-tiba Dipasangi Papan "Sultan Ground"

Kompas.com - 07/02/2017, 18:04 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Sebuah plang atau papan kepemilikan Sultan Ground (SG) terpasang di tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Sidotopo, Kelurahan Kedungasari, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Plang itu berisi tulisan pemberitahuan yang berbunyi "Tanah ini tanah Sultan Ground (SG), hak milik ahli waris turun-temurun HB VII berdasarkan Undang-Undang Rijksblad No 16 Tahun 1918".

Papan putih itu juga berisi penjelasan bahwa tanah SG bukan hak milik pemerintah daerah, negara, lembaga/institusi, atau juga BUMN/PT KAI Persero.

Di baris paling bawah tertulis "RM Triyanto Prastowo Sumarsono" dengan "No Kode: VII.A-13,B-18c-1,D-3, Ahli Waris Turun Temurun, Hamengku Bowono VII".

Papan itu terpasang tepat di depan papan serupa milik PT KAI Wilayah Aset 6 Yogyakarta. Cat papan masih terlihat putih bersih, termasuk konstruksi semen penyangganya.

Priyanto (55), warga setempat, mengaku tidak tahu siapa pemasang papan tersebut. Menurut dia, rata-rata warga di Sidotopo juga tidak tahu asal muasal papan yang terlihat baru itu.

"Tidak tahu yang memasang siapa. Ini termasuk tindakan berani karena (papan) sampai menutup papan PT KAI yang sudah ada sejak lama," kata Priyanto, Selasa (6/2/2017).

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan bahwa aset tanah PT KAI di wilayah Magelang bukan termasuk SG. Ia menyebut, SG hanya mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Mulai dari Muntilan sampai Secang, Kabupaten Magelang, termasuk Kota Magelang tidak ada SG," kata Eko, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa sore.

Eko menilai, pihak yang mengklaim tanah milik PT KAI di Magelang sebagai milik pribadi atau pihak lain adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara sejarah maupun hukum.

"Jelas tidak benar (klaim SG di Magelang) karena baik sejarah maupun legalitasnya tidak ada. Nanti bertahap aset KAI sesuai groundkaart akan kita sertifikasi semua," ujarnya.

Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan tindak lanjut atas temuan pemasangan papan nama tersebut. Bahkan, mereka akan melapor ke pihak berwajib jika benar ada oknum yang menyerobot aset milik negara itu.

"Lapor polisi, melaporkan oknum yang menyerobot aset KAI," kata Eko.

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir, PT KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan pencatatan aset milik mereka di DIY. Hanya, pencatatan belum optimal karena banyak aset tanah yang diklaim milik SG. Padahal, beberapa aset sesuai groundkaart atau peta jalur kereta api yang dibuat zaman Belanda adalah milik PT KAI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com