Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Munarman sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Pecalang

Kompas.com - 07/02/2017, 15:41 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose menyebutkan bahwa polisi akan memeriksa Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang dalam pemeriksaan 10 Februari mendatang.

"Tanggal 10 (Februari) nanti Munarman akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Petrus di sela-sela acara pengarahan terhadap Bhabinkamtibmas seluruh Bali di Gereja Lembah Pujian, Jalan Antasura, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2017)

Terkait penetapan tersebut, tim kuasa hukum Munarman, Fery Firman Wahyudi, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

Saat disinggung terkait kemungkinan pihak kuasa hukum akan menempuh praperadilan, Fery menjawab secara diplomatis. Pihaknya akan melihat situasi kasus ini ke depannya sebelum menempuh jalur praperadilan.

"Kita lihat saja nanti," ujar Fery.

Munarman akan diperiksa Polda Bali terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang fitnah yang dilaporkan oleh warga Bali.

(Baca juga: Polda Bali Periksa Munarman dalam Kasus Dugaan Pelecehan "Pecalang")

Sebuah video di YouTube yang diunggah Markaz Syariah berjudul "FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat" menjadi bukti pelaporan di Polda Bali tersebut.

Munarman, dalam video itu, menyatakan rumah warga dilempari batu dan pecalang melarang shalat Jumat. Menurut pelapor dan sejumlah ormas di Bali, pernyataan Munarman tersebut adalah fitnah.

Atas pelaporan tersebut, Munarman mengaku mendengar informasi terkait hal itu dari berita yang dibacanya.

Berita ini telah tayang di Tribun Bali, Selasa (7/2/2017), dengan judul: Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Fitnah Pecalang, Jubir FPI Akan Praperadilankan Polda Bali?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com