JEMBER, KOMPAS.com - Pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial ST ditangkap tim saber pungutan liar (pungli) Polres setempat.
ST ditangkap bersama orang suruhannya berinisial SP saat melakukan pungli terhadap penerima bantuan mesin usaha kecil di Disperindag.
"Yang bersangkutan kami tangkap di sebuah warung makan pada Kamis (2/2/2017)," ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, saat jumpa pers, Jumat (3/2/2017).
Menurut Kusworo, dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan ST adalah dengan menyuruh SP untuk meminta uang kepada setiap kelompok penerima bantuan.
"Mengenai besarannya antara Rp 1,5 juta hingga 3 juta. Pelaku berdalih, uang tersebut untuk dijadikan pengurusan akta notaris dan SK Kemenkumham," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang sebanyak Rp 3 juta, lalu ponsel, kuitansi.
"Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, Polres Jember masih mendalami kasus OTT pungli tersebut, termasuk mendalami tujuan uang pungli itu mengalir.
"Kami terus mendalami kasus ini, jadi mohon masyarakat bersabar, apalagi kasus pungli menjadi atensi langsung Bapak Presiden," pungkas Kusworo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.