Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan The Lost World Castle di Yogyakarta Langgar Aturan

Kompas.com - 03/02/2017, 20:54 WIB
Haris Firdaus

Penulis

SLEMAN, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, meminta pembangunan obyek wisata The Lost World Castle di lereng Gunung Merapi dihentikan. Selain tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan, pembangunan obyek wisata itu juga dinilai melanggar aturan karena berlokasi di kawasan rawan bencana erupsi Gunung Merapi.

"Pembangunan obyek wisata itu dilakukan tanpa izin sehingga kami telah meminta pengelolanya untuk menghentikan proses pembangunan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUP dan KP) Kabupaten Sleman Sapto Winarno, Rabu (1/2/2017), di Sleman.

The Lost World Castle merupakan obyek wisata berbentuk kastil atau rumah benteng yang terletak di Dusun Petung, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan. Meskipun pembangunan belum selesai, obyek wisata seluas 1,3 hektar tersebut sudah dibuka sejak Januari 2017, dan setiap hari didatangi banyak wisatawan. Jarak lokasi kastil itu ke puncak Gunung Merapi sekitar 6 kilometer.

Sapto mengatakan, pada Januari lalu DPUP dan KP Sleman melayangkan surat peringatan dua kali kepada pengelola The Lost World Castle. Surat berisi permintaan agar pembangunan obyek wisata itu dihentikan.

Menurut Sapto, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pengelola The Lost World Castle. DPUP dan KP Sleman juga akan melakukan kajian komprehensif mengenai pendirian bangunan, baik dari sisi sosial maupun ekologi karena The Lost World Castle berlokasi di kawasan rawan bencana erupsi Gunung Merapi dan wilayah konservasi air.

"Kami berharap pengelola obyek wisata itu memiliki itikad baik, menghormati aturan yang ada," kata Sapto. Ia belum memastikan tindakan lanjutan apa yang akan diambil terkait itu.

Kawasan rawan

Kepala Seksi Mitigasi Bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sleman Djokolelana Juliyanto mengatakan, lokasi The Lost World Castle berada di kawasan rawan bencana (KRB) III erupsi Gunung Merapi. KRB III adalah kawasan yang sering terkena awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu pijar, serta hujan abu lebat apabila Merapi mengalami erupsi.

"KRB III itu terdiri dari dua area, yakni area terdampak langsung erupsi Merapi dan area terdampak tidak langsung. Nah, lokasi kastil itu berada di area terdampak langsung. Saat erupsi Merapi tahun 2010, wilayah itu terkena awan panas," katanya.

Djokolelana mengatakan, di KRB III Gunung Merapi tidak boleh ada pendirian bangunan yang mengubah bentang alam wilayah. Karena itu, pendirian The Lost World Castle melanggar dua aturan, yakni Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Merapi.

Pengelola The Lost World Castle, Ayung (46), mengatakan, pembangunan obyek wisata itu dimulai 2013. Sebelum mulai membangun, Ayung mengaku telah datang ke Pemkab Sleman untuk mengurus izin. Namun, permohonan izin ditolak karena The Lost World Castle berada di KRB III Gunung Merapi.

"Kami sedang berusaha komunikasi dengan pemkab agar obyek wisata ini bisa dilegalkan," katanya.

Dia menambahkan, setelah mendapat surat peringatan dari DPUP dan KP, pihaknya sudah menghentikan proses pembangunan. Namun, obyek wisata itu masih dibuka untuk wisatawan. Berdasarkan pantauan Kompas, Rabu siang, obyek wisata itu didatangi puluhan wisatawan. Mereka datang terutama untuk berfoto dengan latar belakang bangunan kastil.

Menurut Ayung, pada hari biasa wisatawan yang berkunjung sekitar 1.000 orang. Saat ini, pengunjung dikenai tiket masuk Rp 15.000 per orang.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Februari 2017, di halaman 21 dengan judul "Obyek Wisata Langgar Aturan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com