SURABAYA, KOMPAS.com — Sudah dua hari ini tidak terdengar suara uang recehan di kantong rompi Nawafi. Dia tidak lagi memegang uang tunai dari pembayaran parkir kendaraan roda dua yang dijaganya.
Penjaga parkir di samping Balai Kota Surabaya di jalan itu mulai bulan ini digaji setiap bulan dengan standar upah minimum kota untuk Surabaya sebesar Rp 3,2 juta. Itu karena sejak 1 Februari kemarin, meteran parkir resmi diberlakukan.
Langkah awal, meteran parkir masih dipasang di sekitar Balai Kota Surabaya di Jalan Jimerto dan Jalan Sedap Malam. Nawafi hanya bertugas mengatur dan mengawasi parkir di area yang dijaganya. Hal yang sama dilakukan oleh empat rekannya yang bertugas dalam dua shift setiap harinya.
"Kalau ada pemilik kendaraan yang memberi, ya diterima saja, itu namanya rezeki," kata bapak satu anak warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya, ini, Kamis (2/2/2017).
Karena tidak menarik langsung biaya parkir, Nawafi otomatis tidak menyetor uang parkir ke pemilik lahan. Sebelum ada meteran parkir, dalam sehari, dia diberi Rp 130.000 oleh pemilik lahan parkir tersebut.
Penerapan meteran parkir itu sebelumnya sempat mengundang pro dan kontra di kalangan juru parkir (jukir). Namun, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjamin, penerapan itu tidak akan merugikan para jukir yang telah lama mengabdi.
"Saya jamin tidak akan merugikan jukir. Justru dengan meteran parkir akan memudahkan mereka bekerja. Sebenarnya, jadi tidak perlu ditakutkan," kata Risma belum lama ini.
Justru dengan adanya penerapan parkir meter tersebut kata Risma, jukir bisa menjadi lebih profesional karena sudah bisa mengoperasikan teknologi seperti di negara-negara maju.
Dengan meteran parkir, pemilik kendaraan tidak lagi harus membayar parkir secara tunai karena sistem ini menggunakan kartu dengan saldo yang dapat diisi ulang mulai Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.
Tarif parkir untuk sepeda motor dipatok Rp 1.000 sekali parkir, sementara kendaraan roda empat Rp 3.000 untuk sekali parkir. Setiap kali parkir, kartu dipindai oleh mesin, dan saldo otomatis berkurang. Pemindaian dilakukan sendiri oleh pemilik kendaraan.
Di Jalan Jimerto dan Jalan Sedap Malam, ada 10 meteran parkir yang dipasang. Alat tersebut beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Selain untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan pemanfaatan teknologi, Kepala Sub Unit Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Sudarman, mengatakan, meteran parkir itu juga ditujukan untuk meminimalkan kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir, serta agar tidak ada penarikan ongkos parkir yang berlebihan kepada pemilik kendaraan.
Pada awal pengoperasian meteran parkir, pihaknya menerjunkan sejumlah petugas untuk memandu masyarakat mengoperasikan mesin bertenaga surya tersebut. Pemilik kendaraan yang belum memiliki kartu masih bisa membayar melalui petugas dinas perhubungan yang berjaga di dekat meteran parkir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.