Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Terima Sprindik Kasus Mobil Listrik yang Libatkan Dahlan

Kompas.com - 02/02/2017, 21:36 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi mobil listrik. Kasus ini menyeret mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka.

Status tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikirim Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Surat sudah diserahkan kepada Dahlan pada Selasa (31/1/2017).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, sprindik yang ditandatangani pada 26 Januari 2017 itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero).

"Nama tersangkanya Dahlan Iskan," kata Richard, Kamis (2/2/2017).

Pemeriksaan terhadap Dahlan oleh penyidik Kejagung sebelumnya juga pernah dilakukan di Kejati Jatim.

(Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik)

Saat itu, dia masih berstatus tahanan kota atas kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Dalam dugaan korupsi itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 32 miliar.

Kejagung sudah menjadikan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus itu, yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN Agus Suherman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com