BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Rizieq Shihab yang kini resmi menyandang status hukum sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
"Sudah dikirimkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Kamis (2/2/2017).
Dalam surat panggilan tersebut, Rizieq diminta untuk datang kembali ke Markas Polda Jawa Barat pada Selasa (7/2/2017) mendatang.
(Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila)
Yusri meminta Rizieq datang tanpa membawa massa. Dia diharapkan hadir ke pemeriksaan cukup dengan ditemani pengacara.
"Serahkan kepada kepolisian. Kami akan profesional," tuturnya.
Terkait akan diajukannya proses praperadilan oleh pihak Rizieq, Polda Jabar mempersilakan hal tersebut dilakukan.
"Mekanisme hukum kan seperti itu, setiap orang yang merasa keberatan boleh mengajukan (praperadilan), silakan saja, nanti kita beradu di sana (pengadilan)," tandasnya.
(Baca juga: Perjalanan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penistaan Lambang Negara)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.