Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kasat Narkoba yang Terlibat Bisnis Narkoba Divonis 2,5 Tahun Bui

Kompas.com - 01/02/2017, 20:38 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - AKP Ichwan Lubis, Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, divonis dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (1/2/2017).

Hakim berpendapat, sebagai polisi, terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas narkoba.

Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yunitri Sagala dan Joice V Sinaga yang pada Kamis (26/1/2017) lalu, menuntutnya dengan lima tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan.

Alasan jaksa, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 10 UU R Nomor 8 tahun 2010. Terdakwa dalam berkas terpisah melakukannya bersama Tjun Hin alias Ahin, Janti, dan bandar narkoba jaringan internasional Togiman alias Toge dengan total transaksi sebesar Rp 2,3 miliar.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir sementara jaksa langsung menyatakan banding.

Setelah persidangan, saat digiring untuk kembali ke tahanan sementara PN Medan, Ichwan yang ditanyai wartawan membantah seluruh dakwaan dan tudingan atas tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Dia juga membantah dirinya terlibat dalam jaringan narkoba pimpin Togiman.

"Saya difitnah, saya minta media menolong saya. Saya akui, saya khilaf dan salah tapi sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan TPPU," katanya dengan mimik sedih.

Masih di waktu yang sama, majelis hakim juga memvonis Togiman dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurangan. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 17 tahun penjara karena terbukti melakukan TPPU.

Terdakwa menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa bilang menerima. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, Tjunhin dan Janti dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurang. Kedua terdakwa dan jaksa kompak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Ichwan ke Kejari Medan pada Rabu (3/8/2016) lalu. Selama menunggu persidangan, terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Ichwan diduga menerima uang dari hasil bisnis narkoba dengan terpidana Togi sebesar Rp 2,3 miliar. Meski berstatus narapidana, Togi tetap bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Waktu itu, Togi meminta terdakwa menutup kasus rekannya yang juga bandar narkoba, Achin alias MR yang ditangkap BNN. Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) BNN di rumahnya pada Kamis, 21 April 2016. Karena dia diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU TPPU, Polda Sumut pada 26 April 2016 mencopotnya dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com