Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Kepala Sekolah, Dua Pria Ini Jual Paksa Jam Dinding Rp 400.000

Kompas.com - 31/01/2017, 06:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dua pria berinisial HR dan SB, keduanya warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diringkus Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan karena memerasa para kepala sekolah di Kabupaten Asahan, Senin (30/1/2017).

Kedua pelaku dalam beraksi selalu mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM. Mereka mendatangi sekitar 450 sekolah yang mendapat dana BOS.

Dengan modus menjual jam dinding bergambar bupati dan wakil bupati Asahan dan denah sekolah, kedua pelaku memeras para kepala sekolah.

"Kedua pelaku melakukan pemerasan dan pungli, modusnya menjual jam dinding bergambar seharga Rp 250.000 sampai Rp 400.000. Mereka memaksa para kepala sekolah untuk membeli jam tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara.

Dari hasil penjualan jam dan denah sekolah, lanjut Bayu, kedua pelaku mendapat untung ratusan juta.

Dia mengungkapkan, banyak pemerasan dan pungli terjadi karena maraknya penyelewengan dalam penggunaan dana BOS.

Akibat perbuatan pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

"Kedua pelaku kita dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kedua pelaku kita amankan dan lakukan penahanan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com