Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga untuk Penyebaran Ajaran Sesat, Sebuah Ruko di Mataram Ditutup

Kompas.com - 30/01/2017, 19:38 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja beserta aparat pemerintah Kota Mataram dan Provinsi Nusa Tenggara Barat menutup sebuah rumah toko di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, NTB.

Ruko tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat karena diduga digunakan untuk menyebarkan ajaran menyimpang atau sesat.

Keberadaannya menjadi bahan perbincangan di media sosial setelah sebuah video amatir tentang aktivitas di ruko itu tersebar.

"Antisipasi keresahan masyarakat, pimpinan kami memerintahkan untuk menurunkan atribut di sini," kata Kepala Badan Kesbangpol Kota Mataram Rudi Suryawan, Senin (30/1/2017).

Dalam penyegelan tersebut, aparat satpol PP mencopot papan nama dan baliho di ruko itu. Barang bukti itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mataram.

Camat Mataram Amran M Amin mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan SA (47), pemilik sekaligus pengelola ruko tersebut untuk menanyakan masalah perizinan aktivitas di ruko itu.

"Keseluruhan (izin) itu ternyata tidak ada. Dari sejak awal dia hadir melaporkan kepala lingkungan secara berjenjang kelurahan sampai kecamatan, sama sekali tidak dilakukan, termasuk izin-izin tertulis ini," kata Amran.

Selain penutupan ruko itu, aparat Polda NTB telah mengamankan dan meminta keterangan SA.

Terkait adanya dugaan ajaran menyimpang ini, Majelis Ulama Indonesia NTB bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Polda NTB telah bertemu dengan SA. Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan Binmas Polda NTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com