KUPANG, KOMPAS.com - K (15), seorang pelajar SMP di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan JRS (14), yang merupakan teman sekolahnya, ke Kepolisian Resor Kupang, karena melakukan penganiayaan saat jam sekolah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kupang Komisaris Sriyati kepada Kompas.com, Senin (30/1/2017) mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban pergi ke kantin sekolah. Saat kembali ke ruangan kelas sebut dia, tiba-tiba K memukul korban tanpa alasan yang jelas di bahu sebelah kiri sebanyak empat kali.
“Saat memukul, pelaku sempat mengatakan kepada korban bahwa akan memukulnya lagi pada saat korban pulang sekolah nanti. Namun korban tidak menanggapinya,” kata Sriyati.
Dia menyebutkan, setelah pulang sekolah, di tempat kejadian awal, rupanya pelaku sudah menunggu dan menghampiri korban dan kembali memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak tiga kali mengenai di pelipis sebelah kiri hingga mengakibatkan bengkak dan memar.
Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke Markas Kepolisian Resor Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh bagian Reserse Polres Kupang dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku dan korban,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.