BANDUNG, KOMPAS.com - Bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana, polisi mengamankan empat orang lainnya terkait kasus dugaan pungli dan gratifikasi, Jumat (27/1/2017) malam.
"(Total) ada lima orang diamankan, ada driver, staf dan dari orang-orang yang kerja di dinas tersebut," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/1/2017) malam.
Hendro menjelaskan, penangkapan Dandan merupakan hasil penyelidikan anggota Reskrim Polrestabes Bandung berdasar laporan dari masyarakat.
"Kasusnya hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang kami dalami kemudian dilakukan penangkapan. Dia ditangkap saat perjalanan pulang ke rumah," ungkapnya.
Hendro mengaku akan terus mendalami kasus tersebut. Rencananya, Polrestabes Bandung akan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
"Kasusnya masih kami dalami antara gratifikasi atau pungli nanti nunggu hasil pemeriksaan dari Reskrim. Kan baru saja dilakukan penangkapan kurang lebih pukul 18.00 WIB tadi. Sedang kita dalami mungkin besok baru kita rilis perkembangannya," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.