Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Demokrat Minta Pengganti Patrialis Ditunjuk Sesuai Prosedur

Kompas.com - 29/01/2017, 19:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengimbau agar pemerintah menunjuk pengganti hakim konstitusi, Patrialis Akbar, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR RI itu mengimbau agar pemerintah memberlakukan asas keadilan dan keterbukaan dalam menunjuk hakim baru di MK.

"Kembali ke undang-undang dan aturan yang mengatur seperti apa. Siapa pun yang terpilih, jika sudah sesuai aturan maka sah-sah saja. Prinsipnya harus berkeadilan dan transparan," kata Agus saat ditemui di Jakarta, Minggu (29/1/2017).

Ia mengatakan, selama ini memang terdapat perbedaan mekanisme di antara tiga lembaga yang berhak mengajukan hakim konstitusi, yakni Mahkamah Agung (MA), DPR, dan pemerintah.

Di DPR, mekanisme penunjukan hakim MK harus melewati uji kelayakan dan kepatutan terlebih dahulu. Adapun di MA dan pemerintah, pemilihan hakim konstitusi tidak selalu menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.

Agus itu menyerahkan pergantian hakim tersebut kepada pemerintah karena berdasarkan UU MK, pemerintahlah yang memiliki wewenang untuk mencari pengganti Patrialis.

"Saya harap pemerintah melaksanakan prosesnya sesuai dengan undang-undang karena setiap kebijakan harus mengacu pada undang-undang," kata dia.

Sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Patrialis merupakan hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Ia ditunjuk oleh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Agustus 2013.

Sabtu (28/1/2017) kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan meniru cara SBY menunjuk hakim konstitusi pengganti Patrialis.

"Nanti pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan membentuk tim seleksi (timsel) hakim MK. Nanti secara terbuka, transparan, dan akuntabel, timsel ini akan bekerja," ujar Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com