LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemilik lahan lokasi pembangunan Waduk Krueng Keureuto yang diresmikan Presiden Joko Widodo, meminta segera dituntaskan pembayaran ganti rugi lahan. Pasalnya, sampai saat ini, proses ganti rugi lahan tersebut masih mengambang.
Kuasa hukum pemilik lahan, Safwani kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2017) menyebutkan, sebanyak 59 pemilik lahan sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi.
Lahan itu berada di Hak Guna Usaha (HGU). Namun, pemerintah memberikan hak garap dan biaya pengganti tanaman pada penggarap.
“Besaran nominal untuk pemilik lahan dari Rp 6 juta hingga Rp 400 juta per pemilik lahan,” sebut Safwani.
Dia menyebutkan, selaku kuasa hukum, dirinya telah menyurati Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara untuk meminta pembayaran hak masyarakat tersebut.
“Kami tempuh upaya persuasif dulu. Kami harap pemerintah menuntaskan ini segera, sehingga rakyat mendapatkan haknya. Jika tak digubris juga, kami tempuh jalur hukum,” ucapnya.
Sekadar diketahui, pemilik lahan tahun lalu pernah berdemonstrasi meminta Pemerintah Aceh Utara menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan. Namun, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara menunda pembayaran karena dianggap lahan tersebut belum tuntas soal jumlah dan kepemilikan.
Warga lokal sendiri menyebut Waduk Krueng Keureuto sebagai waduk Jokowi, karena diresmikan oleh Presiden Joko Widodo)
(Baca juga Ini Alasan Ganti Rugi Lahan di Sekitar Waduk Jokowi Belum Dibayarkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.