Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Pungli, Kadis Penanaman Modal Bandung Terancam Bui 20 Tahun

Kompas.com - 28/01/2017, 22:18 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Polisi juga menetapkan lima anak buah Dandan, yakni AS, BK, NS, MPH, dan DD sebagai tersangka.

Dandan Cs terancam hukuman penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun dan maksimal seumur hidup. 

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 5, 11, 12b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/2017). 

Dari tangan Dandan, Polrestabes Bandung menyita sejumlah barang bukti pungli dan gratifikasi berupa uang senilai Rp 364 juta, uang 24.000 dollar AS, uang 124 poundsterling, serta buku tabungan mencatat aktivitas transfer uang sebesar Rp 500 juta. 

"Uang-uang itu hasil kegiatan pungli selama dua minggu," sambung Hendro. 

Modus pungli yang dilakukan oleh Dandan bersama lima anak buahnya adalah mempercepat pengeluaran perizinan tanpa melalui sistem online dan menyarankan pengajuan izin agar melalui sistem manual. 

"Dengan sistem manual mereka mendapatkan uang. Janjinya mempercepat perizinan dengan memberikan imbalan. Perizinan yang seharusnya terbit satu minggu lebih, dengan begini bisa satu atau dua hari," ungkapnya.

Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli Dandan bersama anak buahnya yakni pembuatan surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya. 

"Mereka sudah menetapkan besaran tarifnya. Jadi setiap ada masyarakat atau pengusaha yang mengajukan perizinan kalau mau cepat disebutkan tarifnya, setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke kepala Dinas. Uangnya lalu dibagikan untuk keperluan pribadi," tuturnya.

Penyidik dalam kasus ini terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan Dandan bersama anak buahnya melakukan kegiatan terlarang tersebut.

Dandan mengaku mendapat uang hingga puluhan juta rupiah dalam satu minggu dari aktivitas pungli. 

"Kepala Dinas mendapatkan Rp 40 juta sampai Rp 50 juta dalam seminggu," tandasnya. 

(Baca: Kepala Dinas Penanaman Modal di Bandung  Resmi Jadi Tersangka Pungli)

Kompas TV Kadis Penanaman Modal Bandung Tertangkap OTT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com