Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek: Rektor Harus Tegas Melarang Tindak Kekerasan di Kampus

Kompas.com - 27/01/2017, 14:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi M Nasir meminta pimpinan perguruan tinggi tegas untuk melarang tindak kekerasan di dalam kampus. Apapun alasannya, kekerasan tidak diperbolehkan.

“Saya tidak lagi mengimbau, tapi sudah mewajibkan, karena peraturan menteri sudah ada. Saya mewajibkan para rektor baik negeri maupun swasta, masalah kekerasan kampus agar dihindari, jangan sampai ada lagi kekerasan lagi,” kata Nasir, seusai memberi kuliah umum di kampus Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (27/1/2017).

Nasir mengatakan, jika dalam kampus terjadi satu kekerasan hingga berpotensi menjadi tindak pidana, maka penanganannya diserahkan kepada pihak kepolisian. Jika sudah ada kekerasan itu, Menristek mengaku tidak akan ikut intervensi.

“Kalau itu (keluarga) tidak menuntut jika dalam ada kekerasan berarti ada tindak pidana. Tapi kami tidak ingin intervensi itu, kami serahkan pihak berwajib untuk menindaklanjuti kekerasan di dalam kampus,” ucapnya.

Seperti diberitakan, tiga mahasiswa meninggal dunia dalam kegiatan pendidikan dasar Mapala Universitas Islam Indonesia di Gunung Lawu, Karanganyar pada 13-20 Januari 2017. Mereka adalah Muhammad Fadhli, Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi.

Imbas dari kejadian itu, Rektor UII mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyarankan pihak perguruan tinggi untuk melakukan audit pada sistem pelatihan pendidikan dasar yang digunakan. Audit pelatihan, bisa juga untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi.

“Kampus harus lakukan pembinaan. Baik juga kampus bisa lakukan audit pelatihannya. Jadi, teori klasik seperti apa, ketika outdoor seperti apa, di lapangan seperti apa. Pasti ketahuan (dengan Audit), saat kejadian itu pas pelatihan apa,” ujar Ganjar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com