BENGKULU, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi empat warga negara China yang bekerja di pertambangan dan tidak memiliki dokumen resmi yang ditangkap beberapa waktu lalu. Keempatnya dideportasi Kamis (26/1/2017).
Kepala Imigrasi Bengkulu, Rafli menjelaskan, keempat warga China itu bekerja di pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Keempatnya telah dideportasi kembali ke negara asalnya," ujar Rafli.
Adapun keempat warga negara China itu, yakni Lien Youle dan Weng Renhua tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan/paspor melanggar pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kemudian Zheng Guoqiang memiliki dokumen namun wilayah kerja tidak sesuai perizinan. Seorang lagi, Lin Weibin memiliki paspor menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tetapi berada di areal pertambangan PT Mingan Mining.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.