Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Kompas.com - 25/01/2017, 14:56 WIB

PADANG, KOMPAS.com — Detasemen Polisi Militer 1/4 Padang, Sumatera Barat, menahan tujuh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang diduga terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap RI (18), warga Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Satu di antara mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/4 Padang Letnan Kolonel CPM Didik Hariyadi di Padang, Selasa (24/1/2017) siang, mengatakan, tujuh anggota TNI AD itu sudah ditahan sejak Sabtu lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam lainnya masih diperiksa.

Meskipun belum menjadi tersangka, tidak menutup kemungkinan enam orang lainnya bisa juga ikut menjadi tersangka. Terlebih lagi, mereka melihat langsung dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekannya.

RI diduga menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan tujuh anggota TNI AD di Kafe CF, tempatnya bekerja di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Berdasarkan penuturan warga yang sempat menemui korban dan keluarganya seusai kejadian, korban dicekoki minuman keras oleh para pelaku hingga pingsan. Saat itulah, para pelaku diduga melakukan pelecehan seksual kepada korban (Kompas, 23 Januari 2017).

Didik mengatakan, anggota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Prajurit Satu (Pratu) H. Namun, Didik menolak memberikan informasi lengkap tentang identitas Pratu H.

"Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Jadi, dalam kesempatan ini, kami ingin memperjelas bahwa tidak ada pemerkosaan seperti yang santer beredar di masyarakat atau pemberitaan sejumlah media," kata Didik.

Visum

Wakil Komandan Denpom 1/4 Padang Mayor CPM Alhendri mengatakan, keterangan bahwa ada pelecehan seksual bukan pemerkosaan diperoleh berdasarkan visum dari pihak Rumah Sakit Umum Dr Adnan WD Payakumbuh.

Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Korem) 032/Wirabraja Kapten Hasran Harahap, yang turut hadir dalam konferensi pers meminta masyarakat agar memercayakan seluruh proses kasus itu ke Denpom 1/4 Padang.

"Saya berharap tidak ada kesimpangsiuran lagi. Kita baiknya serahkan ke Denpom 1/4 Padang, yang saya yakin akan bekerja maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," kata Hasran.

Sementara itu, Nurani Perempuan Women Crisis Center, salah satu lembaga yang aktif mengadvokasi nasib anak dan perempuan kekerasan seksual di Sumatera Barat, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan, akan mendampingi RI. Direktur Nurani Perempuan, Yefri Heriani, mengatakan, pihaknya sudah menemui RI. Hingga Selasa, korban masih kesakitan. Namun, Yefri belum dapat memberi tahu keberadaan RI. (ZAK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Januari 2017, di halaman 22 dengan judul "Satu Anggota TNI Ditetapkan sebagai Tersangka".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com