Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kepemilikan Narkoba, Sekda Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/01/2017, 16:47 WIB

TANJUNG KARANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Muklis Basri (57), PNS Provinsi Lampung Oktarika (29), dan seorang karyawan swasta Doni Lesmana (34) sebagai tersangka atas kasus kepemilikan psikotropika. Posisi Muklis Basri untuk sementara waktu akan diisi Wakil Bupati Tanggamus Samsul Hadi.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017), di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, hasil tes urine ketiganya negatif. Namun, mereka terbukti menyimpan dan memiliki pil happy five yang termasuk golongan psikotropika.

Ketiga tersangka itu masuk kamar hotel sejak Sabtu (21/1) siang. Hotel itu dipesan Muklis Basri. Menurut Abrar, pada malam hari ketiganya berkumpul di kamar 207, dan di kamar itu Doni memberikan pil happy five kepada Muklis Basri dan Oktarika masing-masing dua pil. Pil itu bukan pesanan kedua orang itu karena Doni memberikan pil begitu saja tanpa meminta bayaran.

"Dari keterangan Doni, pil happy five didapat dari sebuah klub malam di Jakarta. Tidak ada transaksi jual beli psikotropika di sana karena Doni memberikan pil itu cuma-cuma," ujarnya.

Ditanya mengenai kegiatan yang dilakukan para tersangka di kamar hotel, Abrar menuturkan, ketiganya hanya bertemu untuk berbincang-bincang. "Kami konsen pada kasus kepemilikan psikotropika," ujarnya.

Dihubungi melalui telepon seluler, Samsul Hadi memastikan Pemerintahan Kabupaten Tanggamus tetap berjalan normal. "Untuk satu hari hingga dua hari ke depan, saya akan mengambil alih tugas sekretaris daerah. Ini bersifat sementara sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat dan provinsi," ujarnya.

Meski mengaku prihatin atas kasus tersebut, Samsul mengatakan, terbuka kemungkinan Pemkab Tanggamus memberikan bantuan pendampingan hukum bagi Muklis.

Sementara itu, pengelola Hotel Emersia hingga kemarin siang belum memberikan keterangan terkait penangkapan Sekda Tanggamus di Hotel Emersia. Seorang karyawan yang ditemui Kompas mengatakan tidak berhak memberikan keterangan dan meminta langsung menghubungi Rafizon Chaniago selaku Direktur Sales dan Marketing Hotel Emersia.

Saat dihubungi, Rafizon mengatakan, dirinya sedang tidak ada di Lampung dan belum menerima informasi apa pun. Nanti kalau ada informasi akan segera mengabari. (GER/SAH/ESA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Januari 2017, di halaman 22 dengan judul "Sekda Tanggamus Jadi Tersangka".


(Baca juga: Kedapatan Simpan Narkoba, Sekda Ditangkap)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com