Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Digerebek di Hotel, Sekda dan PNS di Lampung Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/01/2017, 07:19 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri dan seorang wanita pegawai negeri sipil ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan obat-obatan psikotropika.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap lima orang lain. Selain Mukhlis dan wanita PNS dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Lampung bernama Oktarika, ada pula anggota DPRD Tanggamus berinisial NI, serta dua orang lain berinisial M Doni Lesmana dan EY.

Mukhlis ditangkap bersama Oktarika, Doni, dan EY dalam satu kamar. Adapun NI berada di kamar sebelahnya.

"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).

Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi. Pada Minggu malam, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Mereka adalah Mukhlis, Oktarika, dan Doni. Ketiganya diketahui menyimpan pil happy five.

Adapun EY dan NI berstatus sebagai saksi. Polisi tidak mendapati narkotika maupun psikotropika pada kedua orang tersebut. "Hasil tes urinenya juga negatif," ucap Abrar.

Dari Mukhlis, polisi menyita dua butir pil happy five yang disimpan di dompet. Adapun dari Oktarika, polisi menemukan dua butir pil happy five.

Berdasarkan keterangan Mukhlis dan Okta, pil tersebut didapat dari Doni.

Polisi sudah mengecek urine kelima orang tersebut. Hasilnya, kelima orang itu negatif mengonsumsi narkotika maupun psikotropika. (Wakos Reza Gautama/Tribun Lampung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com