Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Simpan Narkoba, Sekda Ditangkap

Kompas.com - 23/01/2017, 17:38 WIB

TANJUNG KARANG, KOMPAS — Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mulklis Basri, Sabtu (21/1/2017) pukul 23.30, kedapatan menyimpan pil happy five dalam kamar 207 di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Dia ditangkap bersama Oktarika, pegawai Pemerintah Provinsi Lampung, dan dua karyawan swasta, Doni Lesmana dan Eddi Yusuf.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai di Bandar Lampung, Minggu (22/1/2017), menjelaskan, Mulkis bersama Oktarika, Doni, dan Eddi ditangkap dalam kamar yang sama. Sementara Nuzul Irsan, anggota DPRD Tanggamus, ditangkap dalam kamar berbeda, tetapi sudah dilepas karena negatif narkoba.

Saat penangkapan, polisi menemukan empat butir pil happy five. Pil itu berada di dalam dompet Sekda Tanggamus dan di kotak kacamata milik Oktarika. Pada masing-masing tempat penyimpanan itu, polisi menemukan dua pil happy five.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap kelima orang itu dan hasilnya negatif. Meski demikian, mereka tetap menjalani pemeriksaan karena kedapatan menyimpan pil happy five. "Kami tetap memeriksa mereka karena ditemukan menyimpan pil happy five," jelas Akbar.

Beberapa hari lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua anggota DPRD Pesawaran yang kedapatan memiliki satu paket kecil sabu sisa pakai.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional Slamet Riyadi mengatakan, banyak faktor penyebab pejabat publik mengonsumsi narkoba.

"Mereka memiliki uang yang banyak, pengaruh gaya hidup dan lingkungan, atau mungkin sudah kecanduan karena mengonsumsi narkoba sejak masa muda," tuturnya.

Dicurigai

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud mencurigai adanya keterlibatan orang dalam pemda setempat pada kasus persekongkolan yang melibatkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi. Dugaan itu muncul karena sebelum petugas BNN Bengkulu menggeledah, kamera pemantau (CCTV) dalam kondisi mati. Buku tamu yang mencatat semua tamu yang datang juga hilang. "Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya," kata Dirwan saat dihubungi dari Bandar Lampung.

Meski demikian, Dirwan belum mau mengajukan upaya hukum lantaran semuanya masih dalam proses penyelidikan BNNP Bengkulu. Pihaknya masih memberikan ruang bagi BNNP untuk menuntaskan kasus ini. Dirwan sangat mengapresiasi upaya BNN dalam membongkar kasus ini. Dia berharap kasus ini dibuka dan diusut dengan tuntas karena rekayasa ini kelihatannya dilakukan terstruktur dan masif.

Pada 10 Mei 2015, BNN Bengkulu menggeledah ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan. Setelah memeriksa ruang kerja, ditemukan pil jenis ekstasi dan sabu di sofa kerja ruangan bupati. Atas temuan ini, Dirwan Mahmud diperiksa dan menjalani tes darah dan rambut, tetapi hasilnya negatif narkotika.

BNNP Bengkulu telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi sebagai tersangka terkait kasus persekongkolan yang menjebak Bupati Defenitif Dirwan. Selain Reskan, ada tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DA, AN, dan DM. Satu di antara tiga tersangka ini adalah pegawai BNN Provinsi Bengkulu.

Adapun motif yang dilakukan Reskan adalah untuk menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangi Dirwan Mahmud. Saat itu Reskan juga menjadi salah satu calon.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Slamet Pribadi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti mengenai perkembangan kasus ini. Namun, terkait keterlibatan pegawai negeri sipil BNNP Bengkulu tentu harus segera diusut secara tuntas. "Kejadian persekongkolan yang melibatkan petugas BNNP merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, " katanya.

Karena itu, kata Slamet, perlu dibentuk panitia khusus sidang pelanggaran kode etik atau kedisiplinan untuk menentukan sanksi apa yang dapat diberikan kepada oknum yang terlibat. Walau demikian, pihaknya menyerahkan secara penuh proses penyelidikan kepada pihak BNNP Bengkulu.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus memburu bandar tembakau gorila yang memasok ke pengedar. Hingga Sabtu malam, ditangkap tiga pengedar tembakau gorila beserta barang bukti mencapai lebih dari 10 kilogram (kg). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Minggu (22/1), di Jakarta, mengatakan, setelah menangkap TST, Rabu lalu, polisi mengembangkan penyelidikan dari mana TST mendapatkan tembakau gorila. (GER/RAM/VIO/WAD/WIN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Januari 2017, di halaman 22 dengan judul "Sekda Tanggamus Simpan Narkoba".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com