ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polres Aceh Timur, Minggu (22/1/2017) menetapkan Husni Abdul Aziz (31) sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, Aceh Timur, sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan seorang narapidana dibawa orang tak dikenal.
Husni dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai sipir yang menyebabkan orang tak dikenal mengeluarkan Muhamad Iqbal (26) dari lapas .
Iqbal diduga diculik oleh orang tak dikenal pada Sabtu (7/1/2016). Ada dugaan penculikan tersebut merupkan modus narapidana narkoba itu untuk kabur dari lapas.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Husni ditetapkan menjadi tersangka.
“Serangkaian pemeriksaan dilakukan dan penyidik menyakini Husni lalai dan salah satu warga binaan Lapas itu hilang” kata Rudi.
Dia menyebutkan, polisi terus mendalami kasus itu, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Husni mengaku ada orang tak dikenal datang menculik Iqbal. Husni tak berdaya karena diancam oleh pelaku.