Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Diculik, Sipir Lapas Idi Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/01/2017, 16:03 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polres Aceh Timur, Minggu (22/1/2017) menetapkan Husni Abdul Aziz (31) sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi, Aceh Timur, sebagai tersangka kelalaian yang menyebabkan seorang narapidana dibawa orang tak dikenal. 

Husni dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai sipir yang menyebabkan orang tak dikenal mengeluarkan Muhamad Iqbal (26) dari lapas

Iqbal diduga diculik oleh orang tak dikenal pada Sabtu (7/1/2016). Ada dugaan penculikan tersebut merupkan modus narapidana narkoba itu untuk kabur dari lapas. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Husni ditetapkan menjadi tersangka. 

“Serangkaian pemeriksaan dilakukan dan penyidik menyakini Husni lalai dan salah satu warga binaan Lapas itu hilang” kata Rudi.

Dia menyebutkan, polisi terus mendalami kasus itu, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Husni mengaku ada orang tak dikenal datang menculik Iqbal. Husni tak berdaya karena diancam oleh pelaku.

Kompas TV Narapidana Kabur Dapat Dilumpuhkan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com