Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Diberhentikan, KIP Aceh Barat Daya Diambil Alih KIP Aceh

Kompas.com - 22/01/2017, 07:03 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih operasional kinerja KIP Aceh Barat Daya.

Hal itu sejalan dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap empat komisioner KIP di kabupaten itu.

"Iya, diambil alih KIP Aceh. Kami jalankan putusan DKPP dan perintah KPU. Berdasarkan surat KPU yang mendelegasikan pengambilalihan KIP Abdya (Aceh Barat Daya) oleh KIP Aceh," kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Sabtu (21/1/2017) malam.

Dia menyebutkan, pelaksanaan pilkada di kabupaten itu tidak akan terganggu. Selain itu, pengambilalihan itu bersifat sementara sampai dikoreksinya penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Aceh Barat Daya.

Sebelumnya, DKPP di Jakarta, Jumat (20/1/2017) memberhentikan sementara empat komisioner KIP Aceh Barat Daya, yaitu Elfiza, S Masykur, Hasbi, dan Muhamad Zikri.

Pemberhentian terjadi setelah keempat komisioner itu diadukan oleh Miswar, seorang advokat dari Yayasan Advokad Rakyat Aceh (YARA).

Setidaknya ada dua hal yang dinilai terdapat pelanggaran kode etik oleh empat komisioner. Pertama, keputusan KIP Aceh Barat Daya yang meloloskan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati H Said Syamsul Bahri dan HM Nafis A Manaf.

Dukungan partai politik yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia) dinilai tidak sah, karena tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut DKPP, keputusan itu dinilai tidak cermat, tidak profesional, dan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran kedua, menurut DKPP, adalah sikap KIP yang melawan perintah dari atasannya langsung, yakni KIP Provinsi Aceh.

Perintah KIP Aceh telah tegas agar KIP Aceh Barat Daya tidak menerima surat dukungan PKP Indonesia yang ditandatangani oleh pengurus yang nyata-nyata tidak sesuai dengan SK Kementerian Hukum dan HAM.

Sikap para Teradu dinilai tidak patuh terhadap peraturan maupun atasan. DKPP menilai sikap itu dapat mencederai proses dan mendegradasi kepercayaan publik terhadap hasil pilkada di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sanksi pemberhentian sementara ini akan terus berlaku sampai keputusan mengenai keabsahan dukungan PKP Indonesia terhadap pasangan calon H Said Syamsul Bahri dan HM Nafis A Manaf dikoreksi.

Kompas TV Simulasi Pengamanan Jelang Pilkada Serentak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com