Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tangkap 4 Warga China Pekerja Tambang di Bengkulu

Kompas.com - 20/01/2017, 16:59 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu meringkus empat warga negara China bekerja di pertambangan dan tidak memiliki dokumen resmi.

Adapun keempat warga negara China itu, antara lain lien Youle dan Weng Renhua tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan/paspor melanggar pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dua orang lainnya yakni Zheng Guoqiang memiliki dokumen namun wilayah kerja tidak sesuai perizinan.

Satu orang lagi bernama Lin Weibin memiliki paspor menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) akan tetapi keberadaannya di areal pertambangan PT Mingan Mining.

"Keempat orang ini tertangkap di satu tempat lokasi pertambangan Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I, Bengkulu, Rafli, mengungkapkan pihaknya gencar melakukan razia terhadap warga negara asing di Bengkulu yang tidak memiliki izin. Adapun tempat yang menjadi target yakni hotel, perusahaan pertambangan, dan lainnya.

Sementara itu Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengapresiasi kinerja Imigrasi menurut dia, tenaga kerja asing illegal mengganggu suplay tenaga kerja lokal dan dapat mengancam kedaulatan NKRI.

Dia mengharapkan, perusahaan asing yang ingin membawa tenaga kerja asing diwajibkan memiliki kehalian dan mampu berbahasa Indonesia.

"Kami ingin melindungi tenaga kerja lokal, bukan anti investasi, secara regulasi Bengkulu terbuka dengan investasi asing asal mengikuti regulasi yang berlaku," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com