Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Madiun

Kompas.com - 20/01/2017, 07:17 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Madiun ini masih harus meringkuk di tahanan KPK.

"Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka BI untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis ( 19/1/2017).

Menurut Febri, perpanjangan penahanan tersangka Bambang Irianto mulai terhitung 22 Januari 2017 hingga 20 Februari 2017.

KPK mulai menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sejak Rabu ( 23 / 11 / 2016) lalu. Bambang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.

Usai menahan Bambang, KPK menggeledah rumah jabatan, rumah pribadi, ruang kerja hingga tempat usaha milik Wali Kota Madiun. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah hampir seluruh kantor dinas lingkup Pemkot Madiun.

KPK juga menyita berbagai dokumen terkait gratifikasi yang diterima Bambang. Bahkan beberapa waktu lalu, KPK menyita lima mobil mewah milik Bambang yang diduga didapatkan dari hasil suap pihak-pihak tertentu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com