MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Orang nomor satu di lingkup Pemkot Madiun ini masih harus meringkuk di tahanan KPK.
"Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka BI untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis ( 19/1/2017).
Menurut Febri, perpanjangan penahanan tersangka Bambang Irianto mulai terhitung 22 Januari 2017 hingga 20 Februari 2017.
KPK mulai menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sejak Rabu ( 23 / 11 / 2016) lalu. Bambang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK.
Usai menahan Bambang, KPK menggeledah rumah jabatan, rumah pribadi, ruang kerja hingga tempat usaha milik Wali Kota Madiun. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah hampir seluruh kantor dinas lingkup Pemkot Madiun.
KPK juga menyita berbagai dokumen terkait gratifikasi yang diterima Bambang. Bahkan beberapa waktu lalu, KPK menyita lima mobil mewah milik Bambang yang diduga didapatkan dari hasil suap pihak-pihak tertentu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.