Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar: Pekan Depan, Status Rizieq Baru Kami Tentukan

Kompas.com - 19/01/2017, 21:29 WIB
Krisiandi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus menegaskan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penodaan lambang negara.

Yusri mengatakan, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar melakukan gelar perkara pada Selasa (17/1/2017). Dari gelar itu, penyidik menyimpulkan bahwa kasus tersebut masih memerlukan keterangan saksi dan ahli.

"Kami masih memerlukan keterangan saksi tambahan, juga ahli," kata Yusri kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2017).

Walau demikian, Yusri mengakui, Polda Jabar sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati.

"Kami beri tahu bahwa penyidikan sudah dimulai," kata Yusri.

KOMPAS.COM/Putra Prima Perdana. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Penyidik, kata dia, akan kembali melakukan gelar perkara setelah meminta keterangan para saksi dan ahli yang diperlukan.

Polisi menargetkan, pemeriksaan saksi dan ahli tersebut rampung pekan ini.

"Baru minggu depan kita gelar perkara. Nah, dari gelar perkara itulah status hukum Rizieq akan kita tentukan. Kemungkinan minggu depanlah" kata dia.

"Jika memang kita temukan bukti melanggar Pasal 154 dan 320 KUHP, tentu akan kita jadikan tersangka," ujar Yusri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati) Untung Arimuladi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama Rizieq Shihab.

(Baca: Kajati Jabar Benarkan Terima SPDP Kasus Rizieq Shihab)

"Suratnya kami terima dua hari lalu. Dengan surat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (19/1/2017).

Mengenai status Rizieq, kata Untung, yang menentukan adalah penyidik Polda Jabar.

"Kalau status, harus ke penyidik Polda Jabar. Namun, kami sudah mendapatkan SPDP," tuturnya.

Kompas TV Ini Beberapa Kasus Pelaporan Rizieq Shihab
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com