MADIUN, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rusmiyanto dan Sekretaris Daerah Maidi di Gedung Baramakota, Polres Madiun Kota, Kamis (19/1 2017).
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dengan tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Kedua pejabat utama Pemkot Madiun itu tiba di gedung Baramakota menumpang mobil dinas Sekda Madiun berpelat nomor AE 478 BP sekitar pukul 10.00 WIB.
Setengah jam kemudian, Maidi keluar meninggalkan ruang pemeriksaan menuju kantornya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Maidi kembali ke ruang pemeriksaan membawa segepok berkas dan keluar lagi beberapa menit kemudian menuju mobil dinasnya.
"Ada berkas yang harus diambil lagi," kata Maidi saat ditanya tentang pemeriksaan itu.
Saat jam istirahat, baik Sugeng maupun Maidi tidak bersedia memberikan komentar kepada wartawan karena pemeriksaan. Demikian pula ketika pemeriksaan sudah rampung.
Secara terpisah, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa ada 12 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini.
(Baca juga Kasus Wali Kota Madiun, Kontraktor Mengaku Terpaksa Setor Upeti hingga 17 Persen)
"Namun, kami belum bisa sampaikan nama-nama saksinya," kata Febri.
Saksi yang diperiksa antara lain notaris, pejabat di Inspektorat Kota Madiun, pejabat di Badan Kepegawaian, karyawan PT Cahaya Terang Satata, pejabat di Kantor Pelayanan Perizinanan Kota Madiun, pengurus CV Sejahtera dan CV Argo Cemerlang, pejabat di Administrasi Perekonomian dan Sosial, pejabat Dinas Pertanian, pengurus CV Jaya Jati dan CV Sundul Langit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.