Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harley Davidson Milik Dimas Kanjeng Ikut Diangkut ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/01/2017, 10:32 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi ikut dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (19/1/2017). Motor tersebut adalah barang bukti perkara penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Motor "gede" berwarna biru dengan nomor polisi L 2378 QQ itu diangkut dengan satu mobil pick up menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain satu mobil pick up, barang bukti dan berkas perkara kasus Dimas Kanjeng juga diangkut dengan satu mobil polisi.

Dimas Kanjeng sendiri diangkut dengan satu mobil polisi terpisah yang berisi sejumlah personil polisi berseragam.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Frans Barung Mangera, mengatakan, pengiriman Dimas Kanjeng dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah pelimpahan tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.

"Yang kita limpahkan dua perkara sekaligus, yakni perkara pembunuhan dan perkara penipuan beserta barang buktinya," katanya.

Dimas Kanjeng kata Frans, ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim selama 120 hari sejak diamankan paksa dari padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada 22 September 2016 lalu.

Selain satu unit motor Harley Davidson, penyidik Polda Jatim juga menyita beragam barang bukti hasil penipuan seperti dokumen aset, dan barang-barang pusaka yang diberikan kepada korbannya berupa keris, patung, logam, dan uang palsu. 

Baca: 120 Hari Ditahan Polisi, Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com