Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

120 Hari Ditahan Polisi, Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/01/2017, 09:52 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (19/1/2017). Sejak diamankan 22 September 2016 lalu, dia ditahan selama 120 hari di Mapolda Jatim.

Dimas Kanjeng dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama barang bukti kasusnya karena berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.

"Dua berkas perkara sekaligus hari ini kami limpahkan. Selain perkara penipuan, juga perkara pembunuhan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.

Dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dimas Kanjeng yang mengenakan baju tahanan berwarna kuning tua dikawal sejumlah personel polisi.

Berkas perkara dan barang buktinya diangkut dengan dua mobil polisi. Dimas Kanjeng menolak berkomentar banyak saat ditanya wartawan. Dia hanya melambaikan tangan dan mengatakan akan membuktikan kasusnya di pengadilan.

"Nanti saja dibuktikan di pengadilan," kata Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng diamankan paksa dari padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 22 September 2016, setelah beberapa kali mangkir diperiksa dalam kasus pembunuhan anak buahnya.

Saat penahanan di Mapolda Jatim, dia juga diperiksa dalam kasus penipuan atas sejumlah laporan yang masuk.

Korbannya mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Modus penipuan yang dilakukan dengan modus penggandaan uang.

Baca: 19 Laporan Korban Dimas Kanjeng, Kerugian Rp 9 Miliar

Kompas TV Sidang Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Hadirkan 3 Saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com