Menurut Basari, keberadaan warga yang membuka usaha di lahannya sendiri bisa menimbulkan kecemburuan sosial, sebab mereka tidak dikenakan retribusi. Hal ini akan menjadi kecemburuan dari para pedagang yang ada di dalam komplek Gedongsongo dan bisa berpengaruh terhadap omzet mereka.
"Silakan berjualan di Gedongsongo, tapi harus di dalam komplek Candi Gedongsongo yang dikelola Pemkab Semarang sehingga kewajiban dan haknya sama dengan warga sekitar yang berjualan di areal pemkab," ujarnya.
Basari menampik anggapan bahwa legislatif menghalangi masyarakat membuka kegiatan usaha. Dirinya sepakat dengan pemberdayaan masyarakat sekitar objek wisata, akan tetapi tidak sepakat jika memakai akses yang dimiliki oleh Pemkab Semarang tanpa dikenakan kewajiban sebagaimana yang dikenakan kepada pedagang resmi.
"Mereka jualan di lahannya sendiri seenaknya tanpa dikenai retribusi, pahadal mereka memakai aksesnya pemkab. Kalau mau melakukan kegiatan usaha ya harus masuk areal yang dikelola pemkab," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.