Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang Tolak Rekomendasi DPRD untuk Pagari Candi Gedongsongo

Kompas.com - 19/01/2017, 09:32 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Bupati Semarang Mundjirin menolak rekomendasi Komisi B DPRD setempat, untuk memagari kompleks Candi Gedongsongo. Usulan itu muncul menyusul maraknya tempat usaha pribadi yang memanfaatkan lahan Candi Gedongsongo sebagai halamannya.

Mereka menarik keuntungan dari para pengunjung namun tidak bisa dikenakan pajak lantaran tempat usaha mereka berdiri diatas tanah pribadi. Mundjirin tidak sepakat mengisolasi para pemilik usaha seperti itu dengan cara membuat pagar pembatas. Mundjirin berkaca di sejumah tempat wisata di daerah lain, hal semacam itu juga dijumpai.

"Mereka mau berusaha saja kita sudah senang, jangan diisolir. Hanya kita kontrol bagaimana kebersihannya, pembuangan sampahnya dan harganya," kata Mundjirin, Rabu (18/1/2017).

Terkait fenomena tempat usaha pribadi yang menghadap ke area Candi Gedongsongo, pihaknya sudah menginstruksikan Dinas Pariwisata untu mencari solusinya. Mundjirin menegaskan, tempat usaha milik pribadi yang bersingungan dengan kawasan wisata Candi Gedongsongo tidak boleh ditutup.

"Orang mau membuka usaha di mana saja boleh. Mau jualan pecel di lahannya sendiri di dekat Candi Gedongsongo kalau mau ditarik karcis silakan, diatur oleh desa sehingga menjadi pendapatan desa," ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang membuka kegiatan usaha untuk mengurus perizinan.

"Silakan bikin usaha kecil izin ke kecamatan saja, tidak usah ke bupati," sebutnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada Pemkab Semarang untuk membuat pagar pembatas menyusul adanya kegiatan usaha di luar areal Candi Gedongsongo.

Mereka beralasan, warga yang membuka kegiatan usaha di lahannya sendiri bisa mengurangi pendapatan pedagang resmi yang berjualan di komplek Gedongsongo yang menjadi binaan Pemkab Semarang. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang, M Basari mengatakan, rekomendasi itu muncul setelah pihaknya melakukan sidak ke kawasan Candi Gedongsongo.

"Ada warga yang punya lahan di pingggiran komplek Candi Gedongsongo membuat bangunan komersil, seperti MCK, kuliner, dan tempat istirahat tetapi halamannya masuk areal Gedongsongo yang dikelola Pemkab Semarang. Kita rekomendasikan agar dibangun pagar pembatas," kata Basari.

Menurut Basari, keberadaan warga yang membuka usaha di lahannya sendiri bisa menimbulkan kecemburuan sosial, sebab mereka tidak dikenakan retribusi. Hal ini akan menjadi kecemburuan dari para pedagang yang ada di dalam komplek Gedongsongo dan bisa berpengaruh terhadap omzet mereka.

"Silakan berjualan di Gedongsongo, tapi harus di dalam komplek Candi Gedongsongo yang dikelola Pemkab Semarang sehingga kewajiban dan haknya sama dengan warga sekitar yang berjualan di areal pemkab," ujarnya.

Basari menampik anggapan bahwa legislatif menghalangi masyarakat membuka kegiatan usaha. Dirinya sepakat dengan pemberdayaan masyarakat sekitar objek wisata, akan tetapi tidak sepakat jika memakai akses yang dimiliki oleh Pemkab Semarang tanpa dikenakan kewajiban sebagaimana yang dikenakan kepada pedagang resmi.

"Mereka jualan di lahannya sendiri seenaknya tanpa dikenai retribusi, pahadal mereka memakai aksesnya pemkab. Kalau mau melakukan kegiatan usaha ya harus masuk areal yang dikelola pemkab," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com